Textbook
Pedoman Praktis Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang berhubungan dan berkaitan erat dengan orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah. Setiap orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri apabila menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja (pemberi penghasilan) di Indonesia dengan jumlah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka terutang, dikenakan, dipotong, dan dipungut PPh Pasal 21. Di sisi lain, apabila orang pribadi tersebut adalah sebagai subjek pajak luar negeri, maka terutang, dikenakan, dipotong, dan dipungut PPh Pasal 26. Kemudian, pemberi kerja sebagai pemotong dan pemutung pajak akan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.
Tidak tersedia versi lain