Textbook
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menimbang bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dibandingkan Peraturan sebelumnya lebih sederhana karena hanya terdiri dari 15 bab dan 94 pasal (Perpres No 54 Tahun 2010 terdiri dari 19 bab dan 136 pasal). Selain itu, terdapat pengaturan baru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa perubahan lain juga berlaku seperti perubahan istilah, perubahan definisi, dan perubahan pengaturan.
Tidak tersedia versi lain