Textbook
Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Buku ini membahas mengenai pertanyaan yang sering muncul mengenai keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Saat ini, informasi menjadi kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional bangsa Indonesia. Masyarakat atau bangsa yang tidak well informed akan tertinggal dan bahkan dengan mudah ditindas oleh pihak lain. Informasi menjadi salah satu kunci untuk memenangkan persaingan global. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga merupakan salah satu ciri penting negara yang demokratis, yang hendak mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Good Public Governance (GPG), artinya ada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan profesional. GPG harus menegakkan kepastian hukum, seperti melakukan tindakan konkret dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tidak tersedia versi lain