Textbook
Praperadilan Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai
Permasalahan yang diangkat di dalam bukunini adalah mengenai obyek praperadilan. Penyidikan Bea dan Cukai tidak mengenal penyelidikan terlebih dahulu, sehingga harus dijelaskan bahwa semua tindakan pejabat Bea dan Cukai sebelum Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukanlah obyek praperadilan, meskipun tindakan faktual tersebut memiliki kesamaan akibat faktual dengan kewenangan yang dimiliki penyidik.
Tidak tersedia versi lain