Textbook
Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak
Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan sederhana, tidak mengatur ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan dalam pengenaan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU).
Tidak tersedia versi lain