Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam ben…