Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam ben…
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar …